Pilih Jenis Layanan

Pembebasan Bersyarat

Informasi dan persyaratan layanan integrasi.

PB Pembebasan Bersyarat

Pembebasan Bersyarat

PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.

Dokumen belum tersedia
Kembali ke Beranda