📅 27 Jul 2026 8 dilihat
Belitung – Melakukan Deteksi Dini , Lapas Tanjungpandan Lakukan Pemindahan 6 Warga berisiko tinggi kasus tindak pidana narkotika ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang , Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam mengurangi overkapasitas hunian sekaligus memastikan Warga Binaan berisiko tinggi mendapatkan pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan yang lebih maksimal sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaannya. Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada penguatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pengurangan overkapasitas, serta optimalisasi pembinaan bagi Warga Binaan.
Pemindahan enam Warga Binaan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh delapan orang petugas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Sebelum pelaksanaan, seluruh Warga Binaan telah melalui pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan dan barang bawaan, serta pendataan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan serta penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan.
Kegiatan ini merupakan implementasi komitmen Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam menerapkan manajemen risiko terhadap Warga Binaan berisiko tinggi. Selain sebagai langkah mitigasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, pemindahan ini juga menjadi strategi pengurangan overkapasitas melalui pemerataan hunian antar Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sehingga Warga Binaan dapat menjalani proses pembinaan secara lebih efektif, aman, dan optimal.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Heri, menyampaikan bahwa pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi merupakan langkah yang telah melalui proses asesmen, evaluasi, dan pertimbangan keamanan secara menyeluruh.
"Pemindahan ini merupakan salah satu bentuk implementasi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Warga Binaan dengan tingkat risiko tinggi memerlukan penanganan, pengawasan, dan pembinaan yang lebih optimal sehingga penempatannya harus disesuaikan dengan hasil asesmen serta kebutuhan organisasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengurangan overkapasitas sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan kondusif," ujar Heri.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Ghozali, mengatakan bahwa kegiatan pemindahan ini merupakan implementasi nyata Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan berbasis manajemen risiko.
"Kami terus melakukan deteksi dini melalui pemetaan, monitoring, dan evaluasi terhadap seluruh Warga Binaan, khususnya mereka yang memiliki tingkat risiko tinggi. Pemindahan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bukan sekadar perpindahan lokasi pembinaan, tetapi merupakan langkah strategis untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan, mengurangi overkapasitas, serta memastikan Warga Binaan memperoleh pembinaan dan pengawasan yang lebih maksimal sesuai tingkat risikonya. Dengan kondisi hunian yang lebih ideal, kualitas pembinaan diharapkan semakin meningkat sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal," kata Ghozali.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan berharap setiap Warga Binaan dapat memperoleh program pembinaan yang lebih maksimal, pengawasan yang lebih optimal, serta lingkungan pembinaan yang lebih kondusif, sehingga proses pembinaan berjalan lebih efektif dan tujuan pemasyarakatan dalam membentuk Warga Binaan yang lebih baik dapat tercapai.
Kontributor Berita: Humas Lapas Tanjungpandan